"Hukuman Bagi Orang yang Kafir" : Belajar dari Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat ke-7 Bismillahirahmanirrahim, Surah Al-Baqarah ayat ke-7 berbunyi sebagai berikut : خَتَمَ اللّٰهُ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ وَعَلٰى سَمْعِهِمْ ۗ وَعَلٰٓى اَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ وَّلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ " Allah telah mengunci hati dan pendengaran mereka. Pada penglihatan mereka terdapat penutup, dan bagi mereka azab yang sangat berat " Dalam beberapa terjemah ada pula yang menggunakan kata "mengunci mati"!!! Anda bisa baca sekali lagi terjemah resmi Depag RI di atas, l alu bagaimana pengertian yang muncul di benak Anda? Bila kita terpaku pada arti terjemahan saja, maka sangat mungkin lahir dari benak Anda beberapa daftar pertanyaan dan pernyataan seperti di bawah ini: Kalau hati telah dikunci oleh Tuhan, maka apakah ini menjadi sebab dari kafirnya seseorang yang disebutkan dalam ayat ke-6? Bila demikian, apakah kafirnya seseorang itu takdir yang tidak bisa diubah? Apakah Tuhan bersi
"Sang Pembuka" : Belajar dari Tafsir Surah Al-Fatihah Ayat ke-1 Bismillahirahmanirrahim, Surah Al-Fatihah memiliki banyak nama. Di antaranya terdapat 2 yang paling utama, yaitu : 1. Al-Fatihah Al-Fatihah menggunakan wazan " faa-il ", yang berarti pelaku, sehingga " Fatih " berarti "Sang Pembuka" . Huruf " ta' marbuthah " ( ة ) di akhir kata menjadikannya kata berjenis feminin. Sifat feminin ini memberikan kesan makna "ibu" (induk) : " Ummu Al-Qur'an " atau " Ummu Al-Kitab " yang mengandung di dalamnya makna utuh, sempurna, lengkap dan besar , yang "mengandung dan melahirkan" surah-surah Al-Qur'an. Al-Fatihah tidak bermakna "alat". Sebagai perbandingan, alat untuk membuka disebut " miftah ", di mana "anak kunci" disebut demikian. Lalu, manakah yang lebih utama, sang pembuka (pelaku) dibanding alatnya?. Tentu saja pelakunya. Sebagaimana juru kunci jelas