Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label sedekah

Tasawuf - Tazkiyatun Nafs

Tasawuf - Tazkiyah Annafs Tasawuf sering kali disebut dengan " tazkiyatun nafs ", yg dimaknai sebagai "pembersihan jiwa" Secara etimologi apakah pemaknaan tersebut benar? Zakat terambil dari asal kata yang sama.  Nash menyebutkan bahwa zakat berfungsi untuk menyucikan dan membersihkan ( تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ ). Al-Qurtibu, seorang mufasir dan ahli bahasa menjelaskan bahwa kata dasar "zaka" ( زكا ) mencakup 2 makna utama:  - An-namā’ ( النماء ) – tumbuh dan bertambah, dan - Az-ziyādah ma‘a al-khayr ( الزيادة مع الخير ) – pertambahan yang bernilai Ini seketika menimbulkan paradoks makna, karena pada pelaksanaan zakat terdapat "pengurangan" ( نقص ) jumlah harta. Lalu di mana letak "bertambah dan tumbuhnya"? Secara linguistik ini bukan kontradiksi, sebab "pengurangan" ( نقص ) berlaku pada zat lahiriyah harta,  Sedangkan "pertumbuhan" dan "bertambah" ( زكا ) berlaku pada nilai eksistensialnya. Maka pelaks...

ZAKAT, SEDEKAH, HADIAH, INFAK DAN ILUSTRASINYA

PENDAHULUAN  Bismillahirrahmanirrahim, Sebagian kita mengalami ambigu mengenai apa itu sedekah, zakat, infak dan hadiah. Apakah hanya perbedaan istilah saja sehingga tidak terkait dengan hukum, atau tidak. Untuk memudahkan pemahaman kita, mari kita ikuti melalui beberapa ilustrasi sebagai berikut: ILUSTRASI  A. Ilustrasi Pertama. Sebuah keluarga memiliki penghasilan yang lebih dari mencukupi dari kebutuhan tiap bulannya (memiliki sisa income ). Sehingga setelah setahun, mereka memiliki kelebihan harta , baik berupa simpanan tabungan, emas dan lainnya (di luar yg wajar untuk digunakan sehari-hari). Setelah kelebihan harta itu memenuhi haul (masa satu tahun Hijriah) dan nishab senilai 85 gram emas murni  1) , dihitunglah seluruh harta tersebut, ternyata (misalnya) semuanya berjumlah 100 juta. Maka 100 juta dikali 2,5% = 2,5 juta harus disisihkan, dinamakan sedekah wajib, atau zakat  . Mari kita lihat contoh alokasi dari 2,5 juta  ini 1. Bolehk...

Bagaimana Menyikapi Perselisihan Tanah Fadak? Apakah Siti Fathimah Ra Memutuskan Silaturahim?

Bagaimana Menyikapi Perselisihan Fadak? Apakah Siti Fathimah Ra Memutuskan Silaturahim? Bismillahirrahmanirrahim, Pendahuluan Beberapa waktu setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw, Sayidah Fathimah Az-Zahra Ra mendatangi Sayidina Abu Bakar As-Shidiq Ra. Beliau bermaksud menanyakan tentang bagian dari peninggalan ayahnya (Nabi Saw), yaitu sebagian ¹) dari tanah fadak ²). Keduanya memiliki perbedaan pendapat, yang pada akhirnya membuat Fathimah Ra kesal. Karena tidak terjadi mufakat, maka Fathimah Ra meninggalkan Abu Bakar Ra dan tidak lagi membicarakannya sampai dengan wafat beliau, sekitar 6 bulan setelah ayahnya, yakni, Nabi Saw wafat. Hadis utuh akan kami sampaikan kemudian. Dari riwayat ini, pada masa-masa berikutnya timbul berbagai macam interpretasi. Di antaranya ada yang berpendapat mengenai benar-salah, bahwa salah satunya benar sedang yang lain salah dan tercela. Ada lagi yang berpendapat bahwa Sayidina Abu Bakar Ra mengambil hak waris Fathimah Ra. Ada juga yang berpendapat bah...

Follower

Cari Blog Ini