PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim,
Sebagian kita mengalami ambigu mengenai apa itu sedekah, zakat, infak dan hadiah. Apakah hanya perbedaan istilah saja sehingga tidak terkait dengan hukum, atau tidak.Untuk memudahkan pemahaman kita, mari kita ikuti melalui beberapa ilustrasi sebagai berikut:
ILUSTRASI
A. Ilustrasi Pertama.
Sebuah keluarga memiliki penghasilan yang lebih dari mencukupi dari kebutuhan tiap bulannya (memiliki sisa income). Sehingga setelah setahun, mereka memiliki kelebihan harta, baik berupa simpanan tabungan, emas dan lainnya (di luar yg wajar untuk digunakan sehari-hari).Setelah kelebihan harta itu memenuhi haul (masa satu tahun Hijriah) dan nishab senilai 85 gram emas murni 1), dihitunglah seluruh harta tersebut, ternyata (misalnya) semuanya berjumlah 100 juta. Maka 100 juta dikali 2,5% = 2,5 juta harus disisihkan, dinamakan sedekah wajib, atau zakat .
Mari kita lihat contoh alokasi dari 2,5 juta ini
1. Bolehkah sebagian dari jumlah tersebut diberikan kepada anggota keluarga dalam tanggungan? seperti anak, istri atau orang tua yang sedang membutuhkan?
Tidak boleh. Sedikit maupun banyak dari harta tersebut, tidak diperbolehkan untuk digunakan bagi diri sendiri maupun anggota keluarga dalam tanggungan. Harta zakat hanya boleh bagi mustahik, yaitu 8 golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah 60.
2. Bolehkah dari dana tersebut diberikan sebagai hadiah untuk Ahlul Bait Nabi SAW?
Tidak boleh. Zakat dan sedekah haram bagi Ahlul Bait Nabi SAW.
Apa yang tidak layak bagi keluarga kita, maka lebih tidak layak lagi bagi keluarga Nabi SAW. Demikian pula, apa yang tidak layak bagi keturunan kita, maka lebih tidak layak lagi bagi keturunan Nabi SAW.
3. Bolehkan disumbangkan untuk operasional sekolah atau masjid ?
Tidak Boleh. Zakat hanya diperuntukkan bagi 8 kelompok saja yang disebutkan dalam QS At-Taubah 60.
4. Bagaimana jika terdapat kondisi-kondisi di luar umum?
Penggunaan yang menyelisihi ketentuan di atas hanya boleh melalui ijtihad para ulama yang kompeten.
Bagaimana hukum penggunaan terhadap harta tambahan zakat tersebut yang 1,5 juta (4 jt - 2,5jt = 1,5jt)?
Atas jumlah tersebut dinamakan zakat sunnah atau sedekah. Hukum dan perlakuannya sama dengan ilustrasi sebelumnya.
1. Bolehkah sebagian dari jumlah tersebut diberikan kepada anggota keluarga dalam tanggungan? seperti anak, istri atau orang tua yang sedang membutuhkan?
Tidak boleh. Sedikit maupun banyak dari harta tersebut, tidak diperbolehkan untuk digunakan bagi diri sendiri maupun anggota keluarga dalam tanggungan. Harta zakat hanya boleh bagi mustahik, yaitu 8 golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah 60.
2. Bolehkah dari dana tersebut diberikan sebagai hadiah untuk Ahlul Bait Nabi SAW?
Tidak boleh. Zakat dan sedekah haram bagi Ahlul Bait Nabi SAW.
Apa yang tidak layak bagi keluarga kita, maka lebih tidak layak lagi bagi keluarga Nabi SAW. Demikian pula, apa yang tidak layak bagi keturunan kita, maka lebih tidak layak lagi bagi keturunan Nabi SAW.
3. Bolehkan disumbangkan untuk operasional sekolah atau masjid ?
Tidak Boleh. Zakat hanya diperuntukkan bagi 8 kelompok saja yang disebutkan dalam QS At-Taubah 60.
4. Bagaimana jika terdapat kondisi-kondisi di luar umum?
Penggunaan yang menyelisihi ketentuan di atas hanya boleh melalui ijtihad para ulama yang kompeten.
B. Ilustrasi kedua.
Ternyata orang tersebut mau melebihkan (menambah dengan suka rela) harta zakat dari 2,5 juta menjadi 4 juta.Bagaimana hukum penggunaan terhadap harta tambahan zakat tersebut yang 1,5 juta (4 jt - 2,5jt = 1,5jt)?
Atas jumlah tersebut dinamakan zakat sunnah atau sedekah. Hukum dan perlakuannya sama dengan ilustrasi sebelumnya.
C. Ilustrasi Ketiga
Sisa dari kelebihan harta adalah 100 juta - 4 juta = 96 juta. 90 juta berupa aset non tunai, 6 juta berupa uang tunai.
Bagaimana hukum dan penggunaan dana dari 90 juta dan 6 juta?
a. Ini adalah harta pribadi atau simpanan, sehingga bebas peruntukannya (selama tidak melanggar syariat juga tidak berlebihan). Setiap penggunaan harta ini dinamakan infak.
Infak boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan untuk anggota keluarga, untuk hadiah pada Ahlul Bait Nabi SAW, infak fi sabilillah, sumbangan ke masjid, pondok dan lain-lain.
b. Bagaimana bila dari harta ini disisihkan lagi sebagian lalu diniatkan untuk sedekah?
Hukumnya berubah menjadi harta sedekah sesuai niat. Maka peruntukannya sama dengan sedekah.
Bagaimana hukum dan penggunaan dana dari 90 juta dan 6 juta?
a. Ini adalah harta pribadi atau simpanan, sehingga bebas peruntukannya (selama tidak melanggar syariat juga tidak berlebihan). Setiap penggunaan harta ini dinamakan infak.
Infak boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan untuk anggota keluarga, untuk hadiah pada Ahlul Bait Nabi SAW, infak fi sabilillah, sumbangan ke masjid, pondok dan lain-lain.
b. Bagaimana bila dari harta ini disisihkan lagi sebagian lalu diniatkan untuk sedekah?
Hukumnya berubah menjadi harta sedekah sesuai niat. Maka peruntukannya sama dengan sedekah.
D. Ilustrasi Keempat
Pada tahun berikutnya, keluarga tersebut memiliki kelebihan harta yang sangat besar, sejumlah 1,3 Miliar.
Karena mereka selama ini masih menyewa rumah dan mobil dan belum memiliki perhiasan yg dipakai, maka mereka gunakan 1M untuk membeli rumah tinggal, 250 juta untuk membeli mobil untuk keperluan sehari-hari, 10 juta untuk perhiasan yg dipakai. Sisa uang tunai disimpan sebesar 40 juta.
Pertanyaan :
1. Apakah setelah genap masa 1 tahun (masa haul), mereka termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat atas rumah senilai 2M, mobil senilai 250 juta, perhiasan yg dipakai senilai 10 juta dan sisa uang simpanan senilai 40 juta?
Rumah yg ditinggali sehari-hari tidak dikenai kewajiban zakat. Demikian pula kendaraan sewajarnya dan perhiasan yg dipakai sehari-hari.
Karena mereka selama ini masih menyewa rumah dan mobil dan belum memiliki perhiasan yg dipakai, maka mereka gunakan 1M untuk membeli rumah tinggal, 250 juta untuk membeli mobil untuk keperluan sehari-hari, 10 juta untuk perhiasan yg dipakai. Sisa uang tunai disimpan sebesar 40 juta.
Pertanyaan :
1. Apakah setelah genap masa 1 tahun (masa haul), mereka termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat atas rumah senilai 2M, mobil senilai 250 juta, perhiasan yg dipakai senilai 10 juta dan sisa uang simpanan senilai 40 juta?
Rumah yg ditinggali sehari-hari tidak dikenai kewajiban zakat. Demikian pula kendaraan sewajarnya dan perhiasan yg dipakai sehari-hari.
Maka yg dihitung sebagai kelebihan harta adalah selebihnya, yaitu uang tunai sebesar 40 juta. Namun, karena jumlah tersebut lebih kecil dari nishab 85 gram emas (saat ini sekitar 85 gr x 800 ribu = 68 juta), maka pada akhir tahun tersebut, ia tidak dikenai wajib zakat.
2. Apabila dari sebagian dana 40 juta tersebut ia kemudian gunakan untuk beramal, apa hukumnya?
Hukumnya adalah infak sebagaimana pada point C.a di atas.
3. Jika dari sebagian dana tersebut ia meniatkan untuk sedekah apakah boleh dan apa hukumnya?
Tidak hanya boleh tapi sunnah, hukumnya menjadi sedekah sesuai niat, sebagaimana poin C.b di atas.
2. Apabila dari sebagian dana 40 juta tersebut ia kemudian gunakan untuk beramal, apa hukumnya?
Hukumnya adalah infak sebagaimana pada point C.a di atas.
3. Jika dari sebagian dana tersebut ia meniatkan untuk sedekah apakah boleh dan apa hukumnya?
Tidak hanya boleh tapi sunnah, hukumnya menjadi sedekah sesuai niat, sebagaimana poin C.b di atas.
E. Ilustrasi Kelima
Pada tahun berikutnya ia sukses besar, sehingga memiliki sisa dana total sebesar 2 Miliar. Dana tersebut ia belikan lagi berupa rumah untuk investasi sebesar 1,7 M, perhiasan untuk investasi sebesar 290 juga dan sisa dananya ia tabung sebesar 10 juta.
Setelah genap masa 1 tahun, apakah ia wajib zakat atas investasi rumah senilai 2M, perhiasan 290 juta dan sisa uang tunai 10 juta?
Ya, semua kelebihan harta yg dimiliki, selain yg dipakai wajar untuk kebutuhan sehari-hari, maka dikenai wajib zakat. Jumlah wajib zakat pada akhir tahun tersebut adalah 2M x 2,5% = 50 juta.
Jika semua tabungan sebesar 10 juta ia keluarkan untuk zakat, apakah sudah cukup?
Tidak. Kewajiban zakatnya 50 juta, jika ia hanya keluarkan 10 juta saja, maka ia berhutang zakat sebesar 40 juta.
Lalu bagaimana ia membayar hutang zakat 40 juta, sedangkan dana tunai yang ia miliki telah habis?
Ia wajib menjual sebagian harta simpananya sehingga bisa menunaikan sisa kewajiban zakatnya senilai 40 juta.
Banyak orang kaya yang menyimpan hartanya dalam investasi berbentuk non tunai, seperti rumah, tanah, perhiasan, logam mulia, batu permata, komoditas, saham dan lain sebagainya. Mereka hanya menyisakan uang tunai dalam jumlah sedikit.
Ketika mereka memperoleh tambahan dana lagi, mereka kembali membeli aset-aset tersebut dan hanya menyisakan sedikit dana tunai. Mereka membeli aset bukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Apa akibatnya?
Sesuai hukum ekonomi, karena permintaan tinggi, harga-harga aset tersebut menjadi lebih tinggi dari level harga yang wajar, karena ketersediaan aset tersebut menjadi lebih terbatas.
Harga rumah, tanah dan komoditas tersebut menjadi sangat tinggi. Ini banyak terjadi di kota-kota besar, di mana harga tanah dan properti menjadi sangat tinggi dan terbatas. Padahal sebagian tanah dan properti tersebut tidak ditempati, hanya berfungsi sebagai simpanan saja.
Maka orang-orang lain yang belum memiliki aset tersebut dan mempunyai kebutuhan akan aset tersebut menjadi kesulitan untuk memperolehnya.
Mekanisme zakat yang demikian itu dengan sendirinya akan menciptakan garis keseimbangan :
1. Terbentuk garis kesejahteraan masyarakat (Social welfare). Simpanan aset yang melebihi nishab adalah indikasi telah terlampauinya batas kesejahteraan seseorang. Di sisi lain, seorang yang masih berjibaku memenuhi kebutuhannya (selama tidak berlebihan) sehingga ia tidak memiliki harta simpanan yang melebihi nishab, maka ia belum dikenai wajib zakat, meskipun penghasilannya besar.
2 Pembentukan Dana sosial. Semakin besar aset yang disimpan, maka dana sosial yang terbentuk (dana zakat) semakin besar pula. Dana ini akan berfungsi untuk membantu kaum mustahik yang membutuhkan, baik kalangan fakir, miskin dan lainnya.
3. Yang dihitung adalah kelebihan harta (exces of wealth) yakni harta di luar daftar aset yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dengan demikian tidak memberatkan bagi wajib zakat.
4. Membatasi penimbunan harta. Seseorang yang sisa incomenya (sisa penghasilan setelah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari) terus bertambah, dan sisa income itu terus diinvestasikan dalam bentuk aset, maka otomatis akan terbentuk titik batas.
Titik batas batas apa itu?
Titik batas maksimal jumlah aset yang bisa ia miliki. Yaitu sebesar (100/2,5) x sisa income.
Pada titik ini, seluruh sisa incomenya sama dengan besarnya zakat. Pada titik ini semua sisa income yang ia peroleh otomatis harus diberikan untuk kaum mustahik (para penerima zakat).
Pada titik ini pula ia tidak bisa lagi menambah aset. Apabila ia tetap membeli aset tambahan, maka besarnya kewajiban zakat (2,5% dari excess kekayaannya) menjadi lebih besar dari sisa income. Ketika total sisa incomenya tidak lagi cukup untuk membayar zakat, maka mau tidak mau ia harus menjual sebagian aset untuk membayar zakat.
5. Menjaga harga pasar. Dengan terbentuknya titik batas di atas, maka tidak terjadi penimbunan harta yang tanpa batas, sehingga mekanisme ekonomi supply-demand menjadi lebih terjaga dan akibatnya harga pasar barang-barang tersebut menjadi lebih realistis.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam
Setelah genap masa 1 tahun, apakah ia wajib zakat atas investasi rumah senilai 2M, perhiasan 290 juta dan sisa uang tunai 10 juta?
Ya, semua kelebihan harta yg dimiliki, selain yg dipakai wajar untuk kebutuhan sehari-hari, maka dikenai wajib zakat. Jumlah wajib zakat pada akhir tahun tersebut adalah 2M x 2,5% = 50 juta.
Jika semua tabungan sebesar 10 juta ia keluarkan untuk zakat, apakah sudah cukup?
Tidak. Kewajiban zakatnya 50 juta, jika ia hanya keluarkan 10 juta saja, maka ia berhutang zakat sebesar 40 juta.
Lalu bagaimana ia membayar hutang zakat 40 juta, sedangkan dana tunai yang ia miliki telah habis?
Ia wajib menjual sebagian harta simpananya sehingga bisa menunaikan sisa kewajiban zakatnya senilai 40 juta.
Salah Satu Fungsi dan Efek Zakat
Ini adalah salah satu fungsi zakat dalam Islam : mencegah penimbunan harta dan mencegah agar harta tidak dimiliki / beredar hanya di kalangan orang-orang kaya saja.Banyak orang kaya yang menyimpan hartanya dalam investasi berbentuk non tunai, seperti rumah, tanah, perhiasan, logam mulia, batu permata, komoditas, saham dan lain sebagainya. Mereka hanya menyisakan uang tunai dalam jumlah sedikit.
Ketika mereka memperoleh tambahan dana lagi, mereka kembali membeli aset-aset tersebut dan hanya menyisakan sedikit dana tunai. Mereka membeli aset bukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Apa akibatnya?
Sesuai hukum ekonomi, karena permintaan tinggi, harga-harga aset tersebut menjadi lebih tinggi dari level harga yang wajar, karena ketersediaan aset tersebut menjadi lebih terbatas.
Harga rumah, tanah dan komoditas tersebut menjadi sangat tinggi. Ini banyak terjadi di kota-kota besar, di mana harga tanah dan properti menjadi sangat tinggi dan terbatas. Padahal sebagian tanah dan properti tersebut tidak ditempati, hanya berfungsi sebagai simpanan saja.
Maka orang-orang lain yang belum memiliki aset tersebut dan mempunyai kebutuhan akan aset tersebut menjadi kesulitan untuk memperolehnya.
Keistimewaan Zakat
Zakat tidak dihitung dari jumlah pendapatan (bukan income basis), tapi dihitung dari seluruh harta simpanan (asset basis). Yakni seluruh aset di luar daftar aset yang digunakan sehari-hari, yang sudah melebihi jumlah kebutuhan wajar (nishab) dan bukan jangka pendek (sudah mencapai haul = 1 tahun).Mekanisme zakat yang demikian itu dengan sendirinya akan menciptakan garis keseimbangan :
1. Terbentuk garis kesejahteraan masyarakat (Social welfare). Simpanan aset yang melebihi nishab adalah indikasi telah terlampauinya batas kesejahteraan seseorang. Di sisi lain, seorang yang masih berjibaku memenuhi kebutuhannya (selama tidak berlebihan) sehingga ia tidak memiliki harta simpanan yang melebihi nishab, maka ia belum dikenai wajib zakat, meskipun penghasilannya besar.
2 Pembentukan Dana sosial. Semakin besar aset yang disimpan, maka dana sosial yang terbentuk (dana zakat) semakin besar pula. Dana ini akan berfungsi untuk membantu kaum mustahik yang membutuhkan, baik kalangan fakir, miskin dan lainnya.
3. Yang dihitung adalah kelebihan harta (exces of wealth) yakni harta di luar daftar aset yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dengan demikian tidak memberatkan bagi wajib zakat.
4. Membatasi penimbunan harta. Seseorang yang sisa incomenya (sisa penghasilan setelah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari) terus bertambah, dan sisa income itu terus diinvestasikan dalam bentuk aset, maka otomatis akan terbentuk titik batas.
Titik batas batas apa itu?
Titik batas maksimal jumlah aset yang bisa ia miliki. Yaitu sebesar (100/2,5) x sisa income.
Pada titik ini, seluruh sisa incomenya sama dengan besarnya zakat. Pada titik ini semua sisa income yang ia peroleh otomatis harus diberikan untuk kaum mustahik (para penerima zakat).
Pada titik ini pula ia tidak bisa lagi menambah aset. Apabila ia tetap membeli aset tambahan, maka besarnya kewajiban zakat (2,5% dari excess kekayaannya) menjadi lebih besar dari sisa income. Ketika total sisa incomenya tidak lagi cukup untuk membayar zakat, maka mau tidak mau ia harus menjual sebagian aset untuk membayar zakat.
5. Menjaga harga pasar. Dengan terbentuknya titik batas di atas, maka tidak terjadi penimbunan harta yang tanpa batas, sehingga mekanisme ekonomi supply-demand menjadi lebih terjaga dan akibatnya harga pasar barang-barang tersebut menjadi lebih realistis.
Demikian, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam
---
Catatan kaki :
1) 1 Dinar Emas = 4,25 gr, sehingga 20 Dinar = 85 gram Emas
و عن علي رضي الله تعالى عنه قال: قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم، إذا كانت لك مائتا درهم، وحال عليها الحول، ففيها
خمسة دراهم، وليس عليك شيء، حتى يكون لك عشرون دينارا، وحال عليها الحول، ففيها نصف
دينار، فما زاد، فبحساب ذالك، وليس في مال زكاة، حتى يحول عليه الحول.
[1]
Al-Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul
Maram, Maktabah Asy-Syuruq Ad-Dauliyah, Mesir, cet ke-5,2014.
Komentar
Posting Komentar
Silakan mengisi komentar