Kaum Awam dan Kaum Khas
Ada sebuah maqalah:
لكلّ عوام خاص
Pada setiap kelompok awam (dari kata aam, umum) terdapat satu bagian khash (khusus).
Ini adalah fitrah kehidupan.
Berjalannya suatu program, sistem bahkan organisasi, maka akan memerlukan hubungan dari dua kelompok tersebut, yang berjalan dengan baik pula.
Dalam kaitannya dengan ilmu, maka yang dimaksud dengan khash adalah ulama.
Dalam kaitannya dengan keahlian, maka yang dimaksud khash adalah para ahli di bidangnya, seperti dokter, arsitek, akuntan, yuris dan lain-lain.
Dalam kaitannya dengan negara dan pemerintahan, maka khash adalah wakil rakyat, umara dan lain sebagainya.
Ini adalah fitrah kehidupan.
Berjalannya suatu program, sistem bahkan organisasi, maka akan memerlukan hubungan dari dua kelompok tersebut, yang berjalan dengan baik pula.
Dalam kaitannya dengan ilmu, maka yang dimaksud dengan khash adalah ulama.
Dalam kaitannya dengan keahlian, maka yang dimaksud khash adalah para ahli di bidangnya, seperti dokter, arsitek, akuntan, yuris dan lain-lain.
Dalam kaitannya dengan negara dan pemerintahan, maka khash adalah wakil rakyat, umara dan lain sebagainya.
Demikian pula, dalam kaitannya dengan ijtihad, maka khash adalah mujtahid, sedang kita, kaum awam adalah muqallid.
Demikian seterusnya.
Demikian seterusnya.
Adalah fitrah juga, bahwa bagian khash selalu jumlahnya hanya sedikit.
Hendaknya setiap orang berlaku sesuai wilayahnya / bagian masing-masing.
Sebagai orang awam, janganlah kita mengambil peran khas.
Hendaknya setiap orang berlaku sesuai wilayahnya / bagian masing-masing.
Sebagai orang awam, janganlah kita mengambil peran khas.
Sebagai contoh, orang yang awam dalam ilmu, tidak boleh mengambil peran ulama dengan menyampaikan fatwa, atau berijtihad dan seterusnya.
Demikian pula, terlarang bagi kaum awam untuk ikut-ikutan menyampaikan pendapat ahli ke tengah masyarakat.
Karena, minimal akan membuat bingung, lebih-lebih berpotensi akan diikuti oleh sebagian kaum awam lainnya sehingga berakibat kekacauan dalam tata masyarakat.
Apa yang harus dilakukan kaum awam?
Kaum awam hendaknya mengikuti khash tersebut. Sebab khash adalah pemimpin bagi awam.
Demikian pula, terlarang bagi kaum awam untuk ikut-ikutan menyampaikan pendapat ahli ke tengah masyarakat.
Karena, minimal akan membuat bingung, lebih-lebih berpotensi akan diikuti oleh sebagian kaum awam lainnya sehingga berakibat kekacauan dalam tata masyarakat.
Apa yang harus dilakukan kaum awam?
Kaum awam hendaknya mengikuti khash tersebut. Sebab khash adalah pemimpin bagi awam.
Bagaimana caranya?
Pertama, hendaklah mengenali (ta'arruf) kaum khash. Kita kenali, mana ulama, mana para ahli, mana yang layak menjadi wali / wakil, dan seterusnya.
Seorang murid hendaknya mengenal gurunya dan mengikutinya.
Bagaimana bila di antara kaum khash terdapat perselisihan?
Nabi SAW telah menyatakan, bahwa ummatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Dalam konteks ini, yang dimaksud umatku dalam hadits tersebut adalah para ulama (kaum khas).
Jadi, dalam hal demikian, ikuti kesepakatan ulama (kesepakatan kaum khash).
Dalam hal ijtihad dan fatwa, ikutlah kesepakatan / ijma' ulama, dan seterusnya.
Pertama, hendaklah mengenali (ta'arruf) kaum khash. Kita kenali, mana ulama, mana para ahli, mana yang layak menjadi wali / wakil, dan seterusnya.
Seorang murid hendaknya mengenal gurunya dan mengikutinya.
Bagaimana bila di antara kaum khash terdapat perselisihan?
Nabi SAW telah menyatakan, bahwa ummatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Dalam konteks ini, yang dimaksud umatku dalam hadits tersebut adalah para ulama (kaum khas).
Jadi, dalam hal demikian, ikuti kesepakatan ulama (kesepakatan kaum khash).
Dalam hal ijtihad dan fatwa, ikutlah kesepakatan / ijma' ulama, dan seterusnya.
Demikian, wallahu a'lam
Komentar
Posting Komentar
Silakan mengisi komentar