Langsung ke konten utama

Kaum Awam dan Kaum Khas

Kaum Awam dan Kaum Khas 


Ada sebuah maqalah:

لكلّ عوام خاص

Pada setiap kelompok awam (dari kata aam, umum) terdapat satu bagian khash (khusus).

Ini adalah fitrah kehidupan.

Berjalannya suatu program, sistem bahkan organisasi, maka akan memerlukan hubungan dari dua kelompok tersebut, yang berjalan dengan baik pula.

Dalam kaitannya dengan ilmu, maka yang dimaksud dengan khash adalah ulama.

Dalam kaitannya dengan keahlian, maka yang dimaksud khash adalah para ahli di bidangnya, seperti dokter, arsitek, akuntan, yuris dan lain-lain.

Dalam kaitannya dengan negara dan pemerintahan, maka khash adalah wakil rakyat, umara 
dan lain sebagainya.


Demikian pula, dalam kaitannya dengan ijtihad, maka khash adalah mujtahid, sedang kita, kaum awam adalah muqallid.

Demikian seterusnya.


Adalah fitrah juga, bahwa bagian khash selalu jumlahnya hanya sedikit.

Hendaknya setiap orang berlaku sesuai wilayahnya / bagian masing-masing.

Sebagai orang awam, janganlah kita mengambil peran khas.


Sebagai contoh, orang yang awam dalam ilmu, tidak boleh mengambil peran ulama dengan menyampaikan fatwa, atau berijtihad dan seterusnya.

Demikian pula, terlarang bagi kaum awam untuk ikut-ikutan menyampaikan pendapat ahli ke tengah masyarakat.

Karena, minimal akan membuat bingung, lebih-lebih berpotensi akan diikuti oleh sebagian kaum awam lainnya sehingga berakibat kekacauan dalam tata masyarakat.

Apa yang harus dilakukan kaum awam?

Kaum awam hendaknya mengikuti khash tersebut. Sebab khash adalah pemimpin bagi awam.


Bagaimana caranya?

Pertama, hendaklah mengenali (ta'arruf) kaum khash. Kita kenali, mana ulama, mana para ahli, mana yang layak menjadi wali / wakil, dan seterusnya.

Seorang murid hendaknya mengenal gurunya dan mengikutinya.

Bagaimana bila di antara kaum khash terdapat perselisihan?

Nabi SAW telah menyatakan, bahwa ummatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Dalam konteks ini, yang dimaksud umatku dalam hadits tersebut adalah para ulama (kaum khas).

Jadi, dalam hal demikian, ikuti kesepakatan ulama (kesepakatan kaum khash).

Dalam hal ijtihad dan fatwa, ikutlah kesepakatan / ijma' ulama, d
an seterusnya.


Demikian, wallahu a'lam



 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Usia Nabi Ismail AS ketika peristiwa penyembelihan

Usia Nabi Ismail Saat Peristiwa Penyembelihan Oleh : Almar Yahya Cukup banyak pendapat yang menyatakan bahwa usia Nabi Ismail As saat peristiwa penyembelihan pada kisaran 6-7 tahun. Penuturan kisah ini senantiasa diulang sepanjang masa karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah qurban setiap bulan Dzul Hijjah. Dari kisah ini dapat digali banyak sekali hikmah dan pelajaran yang berharga bagi kehidupan manusia baik aspek pendidikan, kemanusiaan, filsafat, spiritual dan lain sebagainya. Namun, apakah benar kisaran usia tersebut?  Kami berpendapat bahwa ketika itu usia (nabi) Ismail As telah sampai pada usia baligh (mencapai kisaran usia 14-15 tahun) dan masuk pada fase ke-3 masa pendidikan anak ( 15 - 21). Kita akan sedikit menggali dari kisah yang disampaikan Allah SWT dalam Alquran, surat Asshofat. Mari kita perhatikan surat Asshofat ayat 102 sbb : فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَا...

Perbedaan Husna dan Ihsan

Apa Perbedaan "Husna" dan "Ihsan" Husna Secara bahasa, " husna " adalah kata benda bentukan dari kata kerja intransitif ¹) " hasuna " (َحَسُن) yang berarti "berbuat baik". Pelakunya ( fa-'il ) adalah " hasan " (حَسَنٌ). Oleh karena itu, secara bahasa, " husna " itu wujud pekerjaan baik, karena sifat subyeknya memang sudah baik sejak mula. Apa yang bisa kita pahami dari rumus bahasa ini? Orang yg baik ( hasan ) maka "lazimnya" perbuatannya akan baik ( husna ) Sebaliknya, orang yang asalnya sudah buruk tidak bisa menghasilkan perbuatan baik. Jika ia berbuat "tampak" baik, maka sifat baiknya itu semu. Sehingga disyaratkan ia harus terlebih dahulu memperbaiki dirinya. Setelah sifat buruknya berubah menjadi baik, baru ia bisa menghasilkan output berupa pekerjaan baik. Demikian kita sebagai manusia, terikat oleh hukum ini. Tidaklah mungkin kita berharap outpun amal kita tergolong amal shalih, bila ...

Makna "Yuridu" pada ayat Tathhir Alhlulbait, Al-Ahzab 33:33

Bismillahirrahmanirrahim, PENDAHULUAN Secara umum, pendapat kaum muslimin terkait "ahlul bait Nabi Saw" terbelah pada ayat tathhir, Al-Ahzab 33:33, melalui 2 pendapat besar: 1. Pendapat pertama memaknai ayat itu sebagai ketetapan Allah SWT yang bersifat mutlak tanpa syarat . Menurut pendapat ini, ayat itu menjamin bahwa ahlulbait sudah, akan dan terus 1)  disucikan dari semua jenis kotoran dan dosa. Dengan demikian -menurut pendapat ini- ahlulbait terjamin sebagai orang-orang yang suci dan terjaga (maksum) , dan berlaku terbatas hanya pada sejumlah kecil anggota ahlulbait saja 2) . 2. Pendapat kedua memaknai ayat ini sebagai iradatullah (keinginan Allah) yang sifatnya bersyarat. Menurut pendapat kedua ini, ayat tersebut mengistimewakan setiap anggota ahlulbait dengan penyucian, tapi dengan catatan: apabila yang bersangkutan memenuhi syaratnya . Di mana syarat tersebut dirinci oleh rangkaian ayat Surah Al-Ahzab, sejak ayat ke-28 hingga ke-34. Dengan demikian, setiap anggota...

Follower

Cari Blog Ini