Langsung ke konten utama

Naikan harga rokok, bukan BBM (2)


Naikkan harga rokok, bukan BBM (2)



Kelanjutan tulisan pertama.... (Bagi yang ingin membaca, dapat diklik di sini)

Demo anti kenaikkan BBM sudah usai. Tuntas ? walllahu a'lam. Yang jelas, hasil rapat DPR jumat, menjadikan harga BBM per 1 April 2012 tidak naik (tertunda). UU APBN-P memberikan tambahan pasal, yang berisi memberikan wewenang pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan BBM dengan kondisi tertentu di kemudian hari (jadi ada kemungkinan naik dong?) Pasal tersebut berpesan, nanti kalau ada kenaikan BBM, demo-nya ke pemerintah ya, jangan ke DPR lagi ya, kan yang naikin pemerintah ???

Apa lagi? Subsidi BBM APBN-P untuk 2012 ditetapkan sebesar 137 Trilyun (http://ekonomi.tvonenews.tv/berita/view/54704/2012/03/26/subsidi_bbm_apbnp_2012_ditetapkan_rp137_triliun.tvOne). Konon jauh lebih besar dari dana tanggap bencana alam yang pernah terjadi di Indonesia.

Apa lagi...? beberapa harga bahan pokok, termasuk buah, sayur, produk textil dan lain-lain sudah terlanjur naik. Padahal harga BBM belum jadi naik. Menegapa? Karena mekanisme harga pasar yang berlaku di dunia ini memasukan "hantu" dalam perhitungannya. Sehingga kata-kata : "isu", "rencana", "ada kabar" dan sejenisnya juga ikut memboboti mekanisme supply - demand, untuk menaikkan / menurunkan harga. Ini bukti lagi, bahwa bbm sangat sensitif terhadap perubanan harga barang dan jasa.

Sekarang bagaimana dengan ide untuk menaikkan harga rokok. Berapa besar konsumsi rokok di Indonesia?

Menurut data WHO pada tahun 2008, konsumsi rokok penduduk Indonesia mencapai 225 Milyar batang per tahun (http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/05/31/55829/WHO-Konsumsi-Rokok-di-Indonesia-225-Miliar-Batang-per-Tahun). 

Dibagi setahun, maka konsumsi rokok per hari mencapai lebih dari 616 juta batang. 
Bila jumlah penduduk Indonesia sekitar 200 jt, artinya setiap hari, setiap manusia hidup di indonesia dari anak bayi yang baru lahir hingga orang tua menghisap rokok 3 batang sehari. Lebih-lebih lagi, trend tersebut naik setiap tahun. 

Menurut kementrian perindustrian, produksi rokok 2012 akan mencapai lebih dari 260 Milyar batang (http://www.indonesiafinancetoday.com/read/17772/Produksi-Rokok-Diproyeksi-Tumbuh-4-di-2012).

Bila Pemerintah menaikkan cukai rokok Rp. 1.000,- per batang,  maka (tambahan) penerimaan akan mengubah wajah APBN-P menjadi tersenyum. Seandainya dengan kenaikan tersebut, konsumsi rokok menjadi berkurang setengahnya pun, tambahan penerimaan akan mencapai lebih dari 130 Trilyun (260 M dibagi 2, dikalikan Rp. 1.000,-) hampir setara dengan total subsidi BBM untuk APBN-P 2012. Naikkan pula cukai minuman keras, dan upaya penghematan Anggaran tetap dilakukan, maka sangat mungkin, APBN kita surplus, termasuk menutup defisit tahun lalu.

Kajian yang lengkap dan mendalam mengenai hal ini layak dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait, termasuk memperhitungkan efek jangka pendek, menengah dan panjang untuk kepentingan rakyat dan Bangsa Indonesia yang berhasil memegang juara 3 dunia dalam konsumsi rokok !!!

Yang jelas, menaikkan BBM berakibat seluruh harga naik dan budget untuk belanja rokok (dalam rumah tangga) juga berkurang. Namun, menaikkan harga rokok tidak mempengaruhi harga barang dan jasa, hanya berakibat pada budget rumah tangga (sang Bapak) untuk membeli rokok.

----
Catatan update :
Menurut data dari Dirjen Bea Cukai, konsumsi rokok Nasional pada tahun 2020 sebesar 322 miliar batang (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/12/15/berapa-jumlah-konsumsi-rokok-masyarakat-indonesia-per-tahun).

Apabila secara radikal cukai rokok ditambah Rp. 2.000 per batang, maka penerimaan negara akan bertambah sebesar Rp 644 triliun . Seandainya perokok berkurang setengahnya karena harga tinggi, jumlah yang terkumpul masih sebesar Rp 322 triliun.

Sedangkan menurut release kemenkeu tanggal 3 September 2022, total anggaran subsidi untuk kompensasi BBM adalah sebesar Rp. 252,5 triliun (https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pemerintah-Sesuaikan-Harga-BBM). 

----

Jadi, siapa setuju...????



Komentar

Posting Komentar

Silakan mengisi komentar

Postingan populer dari blog ini

Usia Nabi Ismail AS ketika peristiwa penyembelihan

Usia Nabi Ismail Saat Peristiwa Penyembelihan Oleh : Almar Yahya Cukup banyak pendapat yang menyatakan bahwa usia Nabi Ismail As saat peristiwa penyembelihan pada kisaran 6-7 tahun. Penuturan kisah ini senantiasa diulang sepanjang masa karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah qurban setiap bulan Dzul Hijjah. Dari kisah ini dapat digali banyak sekali hikmah dan pelajaran yang berharga bagi kehidupan manusia baik aspek pendidikan, kemanusiaan, filsafat, spiritual dan lain sebagainya. Namun, apakah benar kisaran usia tersebut?  Kami berpendapat bahwa ketika itu usia (nabi) Ismail As telah sampai pada usia baligh (mencapai kisaran usia 14-15 tahun) dan masuk pada fase ke-3 masa pendidikan anak ( 15 - 21). Kita akan sedikit menggali dari kisah yang disampaikan Allah SWT dalam Alquran, surat Asshofat. Mari kita perhatikan surat Asshofat ayat 102 sbb : فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَا...

Makna "Yuridu" pada ayat Tathhir Alhlulbait, Al-Ahzab 33:33

Bismillahirrahmanirrahim, PENDAHULUAN Secara umum, pendapat kaum muslimin terkait "ahlul bait Nabi Saw" terbelah pada ayat tathhir, Al-Ahzab 33:33, melalui 2 pendapat besar: 1. Pendapat pertama memaknai ayat itu sebagai ketetapan Allah SWT yang bersifat mutlak tanpa syarat . Menurut pendapat ini, ayat itu menjamin bahwa ahlulbait sudah, akan dan terus 1)  disucikan dari semua jenis kotoran dan dosa. Dengan demikian -menurut pendapat ini- ahlulbait terjamin sebagai orang-orang yang suci dan terjaga (maksum) , dan berlaku terbatas hanya pada sejumlah kecil anggota ahlulbait saja 2) . 2. Pendapat kedua memaknai ayat ini sebagai iradatullah (keinginan Allah) yang sifatnya bersyarat. Menurut pendapat kedua ini, ayat tersebut mengistimewakan setiap anggota ahlulbait dengan penyucian, tapi dengan catatan: apabila yang bersangkutan memenuhi syaratnya . Di mana syarat tersebut dirinci oleh rangkaian ayat Surah Al-Ahzab, sejak ayat ke-28 hingga ke-34. Dengan demikian, setiap anggota...

Perbedaan Husna dan Ihsan

Apa Perbedaan "Husna" dan "Ihsan" Husna Secara bahasa, " husna " adalah kata benda bentukan dari kata kerja intransitif ¹) " hasuna " (َحَسُن) yang berarti "berbuat baik". Pelakunya ( fa-'il ) adalah " hasan " (حَسَنٌ). Oleh karena itu, secara bahasa, " husna " itu wujud pekerjaan baik, karena sifat subyeknya memang sudah baik sejak mula. Apa yang bisa kita pahami dari rumus bahasa ini? Orang yg baik ( hasan ) maka "lazimnya" perbuatannya akan baik ( husna ) Sebaliknya, orang yang asalnya sudah buruk tidak bisa menghasilkan perbuatan baik. Jika ia berbuat "tampak" baik, maka sifat baiknya itu semu. Sehingga disyaratkan ia harus terlebih dahulu memperbaiki dirinya. Setelah sifat buruknya berubah menjadi baik, baru ia bisa menghasilkan output berupa pekerjaan baik. Demikian kita sebagai manusia, terikat oleh hukum ini. Tidaklah mungkin kita berharap outpun amal kita tergolong amal shalih, bila ...

Follower

Cari Blog Ini